Sidang perdana beragenda pembacaan surat dakwaan dipimpin oleh Hakim Ketua Surachmat. Sedangkan Angela Lee dan David didampingi kuasa hukumnya, Wahyu Rudi Indarto.
"Kedua terdakwa didakwa pasal kumulatif, pasal penipuan, penggelapan, dan tindak pencucian uang," kata JPU Dian Susanto Wibowo, ditemui wartawan seusai persidangan, Selasa (24/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan kasus ini berawal pada Februari 2017, ketika kedua terdakwa menawarkan bisnis tas impor kepada korban Santoso Tandyo dengan menjanjikan keuntungan 4 persen dari modal yang disetorkan. Korban yang tertarik dengan tawaran itu akhirnya menyepakati dan mentransfer sejumlah uang secara bertahap mencapai miliaran rupiah.
Untuk meyakinkan korban, terdakwa sempat mengembalikan sebagian uang modal milik korban beserta keuntungan. Tapi dari sisa uang yang sebagian sudah dikembalikan tersebut, ada yang dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa di antaranya membayar utang, biaya mengangsur rumah, dan membeli mobil Rubicon.
Akhirnya hingga waktu yang disepakati sesuai perjanjian awal, kedua terdakwa tidak dapat mengembalikan uang modal dan keuntungan yang dijanjikan kepada korban. Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp 12,1 miliar yang berujung laporannya ke Polres Sleman.
Seusai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim memutuskan menunda sidang dan akan dilanjutkan Selasa pekan depan beragenda pemeriksaan saksi-saksi. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini