"Untuk tahun pelaporan 2017, di Kementerian Hukum dan HAM terdapat 5.832 wajib lapor LHKPN, dengan uraian sebagai berikut: dari seluruh wajib lapor tersebut, yang melaporkan baru 1.494 orang, belum lapor 4.338 orang. Sehingga, tingkat kepatuhan secara total adalah 25,62%," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (23/7/2018).
Febri mengatakan angka itu tergolong rendah. Dia membandingkannya dengan rata-rata kepatuhan para wajib lapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia pun mengingatkan soal pernyataan Kemenkum HAM yang ingin melakukan perbaikan sevata serius. Salah satu yang perlu dilakukan adalah dari aspek pencegahan.
"Pernyataan Kemenkumham dalam konferensi pers sebelumnya yang menyampaikan bahwa Kemenkumham akan melakukan perbaikan kami harap diterapkan secara serius. Dari aspek pencegahan, salah satu yang perlu diperhatikan adalah kewajiban pelaporan LHKPN secara benar," ujarnya.
Tonton juga video: 'Kemenkum: Maaf Pak Jokowi dan Rakyat Indonesia'
(haf/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini