"Saksi-saksi yang relevan tentu kami panggil nanti. Baik dari unsur pejabat atau pegawai lapas, napi ataupun pihak lain yang terkait," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (23/7/2018).
Hal itu disampaikan Febri untuk menjawab apakah KPK akan memanggil Fuad dan Wawan serta narapidana lain di Lapas Sukamiskin untuk menjadi saksi pada kasus dugaan suap Wahid. Namun, Febri enggan menjelaskan kapan pemanggilan para saksi itu dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim kemudian menuju 3 sel lain atas nama Charles Jones Mesang, Fuad Amin, dan Tubagus Chaeri Wardana. Karena tak menemukan dua terpidana ini, tim menyegel sel Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Sabtu (21/7) lalu.
Pihak Kemenkum HAM kemudian memberi penjelasan kalau Fuad sedang dirawat di rumah sakit akibat muntah darah. Sementara Wawan sudah kembali ke selnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 4 tersangka dugaan suap terkait fasilitas tambahan di Lapas Sukamiskin. Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen dan stafnya, Hendry Saputra ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sementara, narapidana korupsi yang juga suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darwansyah dan tahanan pendamping, Andri Rahmat ditetapkan sebagai tersangka pemberi. KPK menduga Fahmi memberi suap 2 mobil dan sejumlah uang kepada Wahid. (haf/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini