PPP Usul Napi Koruptor Dipindah ke Nusakambangan

PPP Usul Napi Koruptor Dipindah ke Nusakambangan

Muhammad Idris - detikNews
Senin, 23 Jul 2018 11:06 WIB
Foto: Mochamad Solehudin/detikcom
Jakarta - Kasus penyuapan yang melibatkan napi koruptor dan Kalapas Sukamiskin Bandung, Wahid Husen, menunjukkan para koruptor masih leluasa melakukan tindak pidana di dalam penjara.

Menurut Wasekjen PPP, Irfan Pulungan, penyuapan di Lapas Sukamiskin juga memperlihatkan tidak adanya efek jera bagi para maling uang rakyat, sehingga tetap melakukan kejahatan saat mereka sedang menjalani masa hukuman.

Menurutnya, salah satu penyebab koruptor leluasa melakukan penyuapan ini adalah mereka masih memiliki banyak harta untuk melakukan apa yang diinginkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Banyak alternatif yang bisa dipilih penegak hukum untuk membuat efek jera para napi koruptor, salah satunya dengan memindahkan mereka ke penjara Nusakambangan yang dikenal memiliki penjagaan yang lebih ketat," kata Irfan dalam keterangan tertulis, Senin (23/7/2018).


Namun pemindahan lokasi tahanan ke penjara Nusakambangan ini, menurut Irfan, bisa saja tidak efektif jika perilaku kalapas dan sipir di sana sama dengan yang ada di Sukamiskin, Bandung. Sebab, bukan tidak mungkin, petugas di Nusakambangan juga mudah disuap.

"Penyuapan disebabkan ada pihak yang menggoda dan tergoda. Bisa saja saja yang menawarkan jasa atau yang berinisiatif adalah petugas lapas, sehingga koruptor yang kaya raya itu pun dengan mudah memenuhinya," tambah Irfan, yang juga Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).

Ketimbang memindahkan tahanan, hal terpenting menurut Irfan adalah bagaimana memiskinkan para koruptor. Jadi mereka tidak lagi memiliki dana untuk melakukan penyuapan. Pengadilan, menurutnya, diminta memberikan perintah atau hukuman untuk mengambil semua aset koruptor itu tanpa terkecuali.


Sebagaimana diketahui, pada Sabtu (20/7/2018), KPK dalam operasi tangkap tangan mengamankan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen dan stafnya, Hendry Saputra. Dari napi koruptor, ada Fahmi Darmawansyah dan seorang napi kasus pidana umum, Andi Rahmat. Keempat orang itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Dalam penggeledahan itu juga ditemukan uang, baik dalam rupiah maupun dolar AS, serta alat bukti berupa valas dan dua mobil.


Tonton juga 'Bamsoet Desak Kemenkumham Usut Suap Fasilitas Lapas':


(idr/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads