Ditjen Pas Dalami Usul KPK Soal Koruptor Dipenjara di Nusakambangan

Ditjen Pas Dalami Usul KPK Soal Koruptor Dipenjara di Nusakambangan

M Solehudin - detikNews
Senin, 23 Jul 2018 00:36 WIB
Dirjen Pas Sri Puguh. Foto: Marlinda Octavia Erwanti/detikcom
Bandung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar narapidana kasus korupsi dipindah ke Lapas Nusakambangan. Hal ini untuk memberi efek jera dan meningkatkan pengawasan.

Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami mengungkapkan, usulan tersebut masih sulit untuk diwujudkan. Pasalnya, dari 528 lapas dan rumah tahanan di Indonesia keadaannya overload.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih butuh pendalaman, seperti apa kebijakannya. Untuk sementara di sini (Lapas Sukamiskin). Karena seluruh lapas dan rutan (rumah tahanan) melebihi," kata Sri saat ditemui usai sidak di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu malam (22/7/2018).

Pihaknya juga akan mencoba berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk KPK untuk membahas masalah ini. Ada banyak hal yang harus dipersiapkan.



"Kita koordinasi dengan intansi terkait. Harus persiapkan dulu, (kalau ke Nusakambangan) isinya teroris, (narapidana) narkoba, tidak mungkin disatukan," ujarnya.

Ditjen Pas menggelar sidak di Lapas Sukamiskin. Berbagai barang terlarang ditemukan dalam sidak tersebut. Mulai dari televisi, kulkas, higga uang tunai dengan total Rp 102 juta ditemukan dalam sidak tersebut. (bag/bag)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads