KPK Bongkar Suap Sel Mewah Sukamiskin, Menkum Lapor Jokowi

KPK Bongkar Suap Sel Mewah Sukamiskin, Menkum Lapor Jokowi

Faiq Hidayat - detikNews
Minggu, 22 Jul 2018 00:23 WIB
Menkum HAM Yasonna Laoly/Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - KPK membongkar praktik suap Kalapas Sukamiskin terkait fasilitas sel mewah dan izin keluar napi korupsi. Menkum HAM Yasonna Laoly akan melaporkan perkembangan terkait OTT Kalapas Sukamiskin ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Pak menteri sudah instruksikan kepada kami melakukan penanganan penanganan serius," ujar Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Ajub Suratman kepada wartawan di gedung Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Sabtu (21/7/2018).

Menteri Laoly menurutnya akan melapor ke Jokowi. Laoly disebut sudah menginstruksikan jajaran Kemenkum HAM menelusuri kasus OTT Kalapas Sukamiskin untuk menetapkan langkah lanjutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Iya pasti dia (Menkum HAM) akan melaporkan kepada presiden," sambung Ajub.

KPK menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan suap untuk mendapat fasilitas tambahan dalam sel Lapas Sukamiskin. Keempat tersangka itu adalah, Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, stafnya Hendry Sahputra, narapidana korupsi Fahmi Darmawansyah, dan narapidana umum Andri Rahmat.

KPK mengamankan barang bukti suap fasilitas sel mewah dan izin napi di Lapas Sukamiskin yakni uang total Rp 279.920.000 dan USD 1.410. Selain itu, ada dua mobil Wahid yang diamankan KPK karena diduga terkait suap, yaitu Mistubishi Triton Exceed berwarna hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar berwarna hitam.

Video: Kemenkum: Maaf Pak Jokowi dan Rakyat Indonesia

[Gambas:Video 20detik]

(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads