"Kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK," kata Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Sri Puguh Budi Utami dalam jumpa pers di kantor Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7/2018).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menurutnya suda menginstruksikan tindaklanjut atas OTT KPK. Tindakan tegas akan diberikan terhadap jajaran Kemenkum HAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait OTT, KPK menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan suap untuk mendapat fasilitas tambahan dalam sel Lapas Sukamiskin. Keempat tersangka itu adalah, Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, stafnya Hendry Sahputra, narapidana korupsi Fahmi Darmawansyah, dan narapidana umum Andri Rahmat.
KPK mengamankan barang bukti suap fasilitas sel mewah dan izin napi di Lapas Sukamiskin yakni uang total Rp 279.920.000 dan USD 1.410. Selain itu, ada dua mobil Wahid yang diamankan KPK karena diduga terkait suap, yaitu Mistubishi Triton Exceed berwarna hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar berwarna hitam.
Video: Kemenkum: Maaf Pak Jokowi dan Rakyat Indonesia
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini