KPK Temukan Sel Mewah Dilengkapi AC dan Kulkas di Sukamiskin

KPK Temukan Sel Mewah Dilengkapi AC dan Kulkas di Sukamiskin

Haris Fadhil - detikNews
Sabtu, 21 Jul 2018 20:33 WIB
Jumpa pers KPK/Foto: Haris Fadhil/ detikcom
Jakarta - Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Lapas Sukamiskin, KPK menemukan fasilitas sel yang cukup mewah. Ada sel di Lapas Sukamiskin yang dilengkapi dengan mesin pendingin udara(AC).

"Menurut penyelidik dan penyidik yang ikut serta dalam operasi di Sukamiskin terjadi jual-beli kamar, jual beli izin, sehingga narapidana bisa keluar lapas dengan mudah,"ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7/2018).

Selain itu, tim KPK juga menemukan warga binaan lapas yang digunakan dan dan menjadi bisnis oknum di lapas. Syarif menyebut, tim KPK menemukan sejumlah tempat dan tindakan mengistimewakan napi yang menyetor uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mulai dari ditemukan sejumlah alat berupa HP untuk narapidana yang lebih lama, fasilitas tambahan dalam sel seperti AC, dispenser, televisi, kulkas. Jadi betul-betul seperti ada bisnis dalam penjara," jelasnya.

Penemuan KPK ini menurut Laode seperti membuktikan rumor yang terjadi selama ini. Bahwa di lapas banyak terjadi penyalahgunaan kewenangan dan kegiatan suap.

"Itu bisa terkonfirmasi dengan adanya OTT yang dilakukan KPK semalam," ujar Syarif.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan efek jera terhadap napi nakal seperti itu sulit dilakukan apabila petugas di lapas sendiri tidak bekerja secara profesional. Ini menurutnya harus menjadi perhatian semua pihak.

"Kita sudah tidak dapat hanya menyalahgunakan oknum saja dalam kasus ini, karena ketika KPK masuk ke Lapas Sukamiskin, tim KPK melihat sejumalah sel memiliki fasilitas-fasilitas berlebihan yang berbeda dengan standar sel lainnya," tutur Saut di lokasi yang sama.

Video: Berbagai Fasilitas Mewah di Sel Lapas Sukamiskin

[Gambas:Video 20detik]

Terkait OTT ini KPK menetapkan 4 orang tersangka yakni Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, staf Wahid Husen, Hendry Saputra, suami Inneke, Fahmi Darmawansyah napi koruspi dan Andi Rahmat narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping Fahmi.

Fahmi, suami Inneke diduga menyuap Wahid agar bisa mendapatkan kemudahan untuk keluar-masuk tahanan.

"Diduga pemberian dari FD tersebut terkait fasilitas sel/kamar yang dinikmati oleh FD dan kemudahan baginya untuk dapat keluar-masuk tahanan," terang Syarif. (elz/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads