"Diduga WH, Kalapas Sukamiskin menerima pemberian berupa uang dan 2 mobil dalam jabatannya sebagai kepala lapas Sukamiskin sejak Maret 2018 terkait dengan pemberian fasilitas, izin luar biasa, dan lainnya yang tidak seharusnya kepada narapidana tertentu," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7/2018).
Syarif menerangkan salah satu narapidana yang membeli fasilitas keistimewaan adalah narapidana kasus suap proyek Bakamla, Fahmi Darmawansyah. Suami dari Inneke Koesherawati itu diduga menyuap Wahid agar bisa mendapatkan kemudahan untuk keluar-masuk tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menduga jual-beli kamar tahanan itu diperantarai staf Lapas Sukamiskin Hendry Sahputra dan narapidana pendamping Andri Rahmat.
"Penerimaan-penerimaan tersebut diduga dibantu dan diperantarai oleh orang-orang dekat keduanya yaitu AR (Andri Rahmat) dan HND (Hendry Saputra)," papar Syarif.
Selain Kalapas Sukamiskin, ada 3 orang yang juga ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap fasilitas napi korupsi di Lapas Sukamiskin yakni staf Wahid Husen, Hendry Saputra.
Sedangkan tersangka pemberi suap yakni suami Inneke, Fahmi Darmawansyah napi korupsi dan Andi Rahmat narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping Fahmi. (ams/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini