Seperti dilansir AFP, Sabtu (21/7/2018), Kamande (24) memenangkan gelar Ratu Kecantikan Penjara saat ada dalam tahanan setempat ketika menunggu proses persidangannya berjalan. Dia didakwa membunuh kekasihnya, Farid Mohammed (24), tahun 2015 lalu.
Kamande dinyatakan bersalah atas dakwaan pembunuhan pada Mei lalu. Sidang putusan untuk Kamande digelar pada pekan ini. Hakim Pengadilan Tinggi Kenya, Jessie Lesiit, menjatuhkan vonis mati untuk Kamande.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusannya, hakim Lesiit menuding Kamande memiliki perilaku 'manipulatif' termasuk memeriksa telepon genggam korban dan tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
"Saya pikir menjatuhkan vonis lainnya selain yang telah ditentukan akan menjadikan terdakwa sebagai pahlawan" sebutnya.
Vonis mati ini diprotes oleh kelompok HAM, Amnesty International, yang menyebutnya 'kejam, tidak manusiawi dan kuno'. Namun keluarga korban menilai vonis mati merupakan hukuman yang pantas.
"Kami senang bahwa hari ini telah datang dan orang tuanya, saudara perempuannya sebenarnya ada di pengadilan saat vonis dijatuhkan. Dia (Farid-red) baru saja memulai pekerjaannya ketika nyawanya direnggut," ucap bibi korban, Emmah Wanjiku, kepada wartawan.
Pengacara Kamande, Joyner Okonjo, menyatakan kliennya akan mengajukan banding atas vonis mati itu.
Tonton juga video: 'Sadis! Pria Asal Garut Bunuh dan Kubur Istri di Kebun'
(nvc/nkn)