Anggota DKPP Usul Bawaslu jadi Lembaga Pengadilan Pemilu

Anggota DKPP Usul Bawaslu jadi Lembaga Pengadilan Pemilu

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Sabtu, 21 Jul 2018 15:21 WIB
Mahfud MD dan Ida Budhiati. Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom
Semarang - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Ida Budhiati menilai Bawaslu sudah tidak relevan dengan perkembangan Pemilu saat ini. Bawaslu pun dianggap lebih baik diubah menjadi pengadilan pemilu.

Pendapat itu masuk dalam disertasi Ida berjudul Rekosntruksi Politik Hukum Penyelenggara Pemilihan Umum di Indonesia yang diuji di hadapan Mantan ketua MK, Mahfud MD. Ujian promosi terbuka program doktor itu digelar di Gedung Program Dokter Ilmu Hukum Undip Semarang hari ini.

Ida menjelaskan, dari penelitiannya, model penyelenggaraan pemilu mengalami perubahan dalam era pemerintahan. Ada dua pokok permasalahan yang diangkat oleh Ida yaitu mengapa politik hukum perundang-undangan penyelenggaraan pemilu selalu berubah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua, bagaimana rekonstruksi politik hukum penyelenggara pemilu berbasis pada nilai-nilai demokrasi," kata Ida, Sabtu (21/7/2018).

Oleh sebab itu salah satu rekonstruksi yaitu dengan melakukan transformasi terhadap Bawaslu menjadi lembaga pengadilan pemilu. Sehingga fokus dalam mengadili sengketa pemilu dan pengawasan diserahkan kembali ke masyarakat sebagai wujud partisipasi.

"Saya usul transformasi Bawaslu jadi lembaga pengadilan pemilu," tandasnya.

Jika bisa tercapai, dia menilai tidak perlu membangun struktur baru. Namun untuk perekrutan petugasnya harus memenuhi kriteria hakim, bukan lagi pengawas.

"Ya harus memenuhi kriteria hakim," tegasnya.

Selain itu ia juga menganggap perlunya amandemen konstitusi Pasal 22 e UUD 1945 ayat 5. Ida juga menganggap perlunya revisi pada UU Pilkada dan UU Penyelenggaraan Pemilu.

"Menyesuaikan desain sistem pemilunya dan penataan jadwal pemilunya," imbuh Mantan Ketua KPU Jateng itu.

Menanggapi hal itu, Mahfud MD sebagai promotor sepakat karena apa yang diungkapkan Ida merupakan keputusan akademik. Meski demikian dalam pengaplikasiannya tidak bisa jalan jika tidak ada keputusan politik.

"Sebagai temuan ilmiah, sepakat. Lihat lapangan, keputusan politik itu bukan keputusan akademik, keputusan akademik belum tentu diterima politik," kata Mahfud.

Terkait usulan amandemen UUD 1945, saat ini Mahfud menyebut ada empat aliran yaitu yang ingin amandemen, kemudian ingin kembali ke asal, ada yang ingin amandemen terbatas, dan ada yang ingin tidak ada amandemen. Jika akhirnya disetujui adanya amandemen, maka usul Ida bisa saja diselipkan di sana.

"Kalau itu diterima, amandemen dilakukan, bisa diselipkan sekalian," tegasnya. (alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads