Hukuman Nur Alam Jadi 15 Tahun, Pengacara Sarankan Kasasi

Hukuman Nur Alam Jadi 15 Tahun, Pengacara Sarankan Kasasi

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Jumat, 20 Jul 2018 20:02 WIB
Nur Alam (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi memperberat hukuman mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam menjadi 15 tahun. Pengacara Nur Alam menyarankan kliennya mengajukan kasasi.

"Kita sih belum pastikan, belum diputuskan (kasasi) karena saya sendiri belum ketemu sama pak Nur Alam. Tapi kalau menurut saya keputusan seperti itu sih harus dibanding," ucap Maqdir Ismail saat dihubungi detikcom, Jumat (20/7/2018).

Putusan memperberat hukuman dianggapnya tidak masuk akal. Pasalnya, alasan pemberatan itu disandarkan pada keterangan ahli Dr Basuki Wasis, dosen IPB yang menurutnya bermasalah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Basuki dinilai Maqdir tidak konsisten sebagai ahli. Alasannya, Basuki membuat keterangan yang berbeda antara di BAP untuk penyidikan dan dì persidangan yang dilandaskan dua hasil penelitian berbeda.

"Cara dia menghitung (kerugian negara) ketika di persidangan itu nggak bisa dipertanggungjawabkan," ucap Maqdir.


PT DKI memperberat hukuman Nur Alam dari 12 tahun penjara menjadi 15 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Selain itu, Nur Alam tetap diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,7 miliar. Hakim tingkat banding juga tetap menjatuhkan hukuman berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Majelis hakim tingkat banding mempertimbangkan keterangan ahli Dr Basuki Wasis dalam persidangan, menyatakan perbuatan Nur Alam menyetujui IUP eksplorasi yang berubah menjadi operasi produksi PT Anugerah Harisma Barakah tanpa prosedur yang semestinya.

Hal itu disebut telah mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan secara masif di Pulau Kabaena, belum lagi bila dihitung biaya pemulihan akibat kerusakan lingkungan hidup tersebut telah mengakibatkan kerugian yang berskala besar.
Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor menilai Nur Alam menyalahgunakan jabatannya sebagai Gubernur Sultra dan memperkaya diri sendiri dari uang yang didapat dari pengurusan izin pertambangan. Uang itu digunakan Nur Alam untuk membeli rumah dan mobil BMW Z4 atas nama Ridho Isana selaku staf protokoler Pemprov Sultra di Jakarta. (nif/dhn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads