"Kelas poligami itu kan penyimpangan dari segi undang-undang," ujar Ali saat dimintai tanggapan, Jumat (20/7/2018).
Ali menjelaskan poligami masuk ranah privat. Selain itu, pelaksanaan poligami di dalam UU 1/1974 diatur secara ketat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus dengan izin istri. Jadi kalau izin istri pun kalau istri dalam keadaan uzur, tidak memiliki kecenderungan melahirkan. Itu sudah ada batasan UU," imbuh Ali.
Sebelumnya, pengumuman kelas poligami nasional beredar di jejaring WhatsApp dan media sosial dengan menampilkan sejumlah pembicara yang bakal mengisi kelas itu. Para pembicara disebut sebagai praktisi poligami.
Dalam pengumuman itu, tertulis kelas poligami akan digelar di Jakarta pada Minggu, 29 Juli 2018, dan tertera tulisan 'Forum Poligami Indonesia.com' dengan jargon 'memperbaiki dan mengupayakan'.
Diakses detikcom, situs Forum Poligami Indonesia menginformasikan rencana acara yang sama, yakni soal kelas poligami, yang akan digelar di Jakarta pada 29 Juli 2018. Ternyata di situ tertulis kelas poligami nasional tak hanya digelar di Jakarta, tapi juga di enam kota lain di Indonesia. (tsa/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini