"Makanya kami akan buat semacam kajian seperti ini. Ketika kami panggil pemerintah, lalu ada saran yang bersifat jelas gitu lho," ucap Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (20/7/2018).
Adrianus mengatakan pihaknya akan menelusuri ada-tidaknya pelanggaran administrasi terkait penunjukan Ngabalin itu. Padahal rangkap jabatan tidak diperbolehkan dalam aturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Adrianus tidak menjelaskan secara detail mengenai kajian dan aturan yang dilanggar soal rangkap jabatan ini. Kajian itu sedang dilakukan Ombudsman menggunakan data laporan.
"Sekarang ini kan ada tren semacam penempatan rangkap jabatan dalam rangka mengisi komisioner negara. Ini yang akan kami cek ke depan apa ada administrasi yang dilanggar. Kan nggak boleh dong orang rangkap jabatan, misalnya kami, nggak boleh dong rangkap jabatan," tutur dia.
Selain itu, Ombudsman sedang mengkaji proses pelaksanaan Asian Games. Menurut dia, ada persiapan Asian Games yang tidak sesuai dengan pelaksanaan.
"Jangan lupa pukul 10.00 WIB (hari Senin) kami ada pemaparan soal Asian Games. Ini juga menarik nih karena ternyata ada beda antara publikasi yang ingar-bingar dengan persiapannya sendiri," ucap Adrianus.
Tonton juga 'Ngabalin Komisaris AP I, Fadli Zon: BUMN jadi Sapi Perah':
Ali Mochtar Ngabalin diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris menggantikan Selby Nugraha Rahman, yang telah menjabat anggota Dewan Komisaris Angkasa Pura I sejak 25 Oktober 2015.
Pengangkatan dan pemberhentian komisaris ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor SK-210MBU/07/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-anggota Dewan Komisaris serta Penetapan Komisaris Independen PT Angkasa Pura I (Persero) tertanggal 19 Juli 2018.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini