PK PNS 'Ratu Penyelundup BBM' Rp 1,2 Triliun Ditolak

PK PNS 'Ratu Penyelundup BBM' Rp 1,2 Triliun Ditolak

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 19 Jul 2018 09:49 WIB
Ilustrasi (majalahdetik.com)
Jakarta - PNS yang dikenal sebagai 'Ratu Penyelundup BBM' Rp 1,2 triliun, Niwen Khairiah sempat bebas dan buron saat mau dieksekusi. Belakangan, ia ditangkap pada Februari 2017. Ia pun mengajukan peninjauan kembali (PK). Apa kata MA?

"Tolak," demikian lansir panitera MA, Kamis (19/7/2018).

Perkara itu mengantongi nomor 45 PK/Pid.Sus/2018. Duduk sebagai ketua majelis Syarifuddin dengan anggota Sri Murwahyuni dan M Askin. Vonis itu diketok pada 11 Juli 2018.

Siapakah Niwen? Ia adalah PNS Pemkot Batam yang awalnya diselidiki dalam kasus rekening gendut Rp 1,2 triliun. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata transaksi uang sebanyak itu adalah pencucian uang dari kasus penyelundupan BBM yang melibatkan Abob dkk.

Dalam persidangannya di PN Pekanbaru, Niwen diputus bebas. Jaksa mengajukan permohonan kasasi dan pada Februari 2016 MA menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp 3 miliar subsider 1 tahun serta uang pengganti Rp 6,6 miliar subsider 5 tahun penjara.

Ketika divonis bebas, Niwen keluar dari sel tahanan dan menghilang. Saat putusan MA keluar, Niwen tidak mau menyerahkan diri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, nama ketua majelis hakim yang membebaskan Niwen di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, kini menjadi Sekretaris MA. (asp/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads