"Itu kan nggak boleh, mahar politik sebutannya," kata anggota Bawaslu Rahmat Bagja kepada detikcom, Rabu 918/7/2018).
Rahmat mengatakan aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Rahmat mengatakan mahar politik dilarang diberikan oleh caleg maupun partai karena merupakan mahar politik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga: Sinetron Politik Lucky Hakim: Dipecat PAN, Ditransfer NasDem
Rahmat mengatakan bila hal tersebut benar bisa dianggap sebagai mahar politik dan bisa dilaporkan. "Iya bisa dilaporkan," kata dia.
Rahmat mengatakan Bawaslu belum bisa menindak kasus tersebut selama belum ada barang bukti yang menguatkan. "Kasusnya abu-abu, buktinya mana, alat buktinya apa," ujar Rahmat.
Sebelumnya, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan berbicara 'transfer pemain' di partai politik menjelang Pileg 2019. Dia lalu bicara soal Lucky Hakim, yang berpindah dan nyaleg lewat Partai NasDem.
"Katanya caleg sekarang sudah kayak pemain bola itu loh, sudah ada transfer pemain," kata Zulkifli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/7).
Baca Juga: PAN Vs NasDem soal Transfer Lucky Hakim Rp 5 M
"Kalau Lucky transfer dari Rp 2 miliar, dari Rp 5 miliar baru diterima. Transfer Rp 5 miliar, tapi baru diterima Rp 2 miliar. Dia SMS saya. Ada WA-nya, selain PAW," imbuh dia.
Zulkifli tak mau menduga apakah NasDem memang menjanjikan biaya pencalegan miliaran rupiah ke Lucky Hakim. Yang pasti, kata Zul, Lucky menyebut memang ada transfer demikian.
"Ya nggak tahu, pokoknya dia bilang ada transfernya gitu," ucap Zulkifli.
Baca Juga: Muncul Bukti Nomor HP Lucky Hakim di Pengakuan Terima Rp 5 M (fdu/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini