Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, usia pensiun untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya adalah 60 tahun.
Sedangkan pejabat yang bisa distafkan adalah yang berusia 58 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sumarsono, harus ada alasan jelas jika seorang PNS diberhentikan. Alasannya pun harus sesuai dengan PP 53 Tahun 2010.
"Salah satunya adalah bisa juga karena tidak disiplin, misalnya dia melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010. Itu kan pelanggaran disiplin, dia disidang, kemudian diberi hukuman sangat berat. Jadi, kalau berhenti itu sangat berat. Kalau hukuman berat dan hukuman sedang dan ringan itu ada. Berhenti itu berat," papar Sumarsono.
Sumarsono menuturkan wali kota bisa diberhentikan juga apabila ada masalah dalam kinerja. Namun Sumarsono tidak menjelaskan indikator kinerja yang ia sebut dapat dijadikan dasar memberhentikan wali kota.
"Nah, bisa juga diberhentikan karena kinerja yang sangat rendah. Itu ada ukurannya, biasanya melalui perhitungan performance, ditunjukkan bahwa kamu tidak mencapai target," terang dia.
Alasan pencopotan selanjutnya adalah pelanggaran kode etik. Namun tiga alasan tersebut bukan menjadi dasar pencopotan yang diselidiki Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Tapi kalau kemudian belum ada dua hal proses seperti itu, langsung diberhentikan, ya, itu ada suatu prosedur yang tidak, itu prosedur, sidang pemeriksaan oleh Baperjakat atau dewan kode etik sekarang istilahnya. Kalau itu tak dilakukan, ya, pasti KASN akan turun," ucap Sumarsono.
Kemendagri sendiri saat ini menunggu penyelidikan dari KASN. Sumarsono menekankan, jika KASN menemukan adanya pelanggaran, rekomendasi KASN harus dilaksanakan Anies.
"Kita ini sementara KASN, kita tunggu hasilnya. Kita pantau terus. Lalu, kita bisa memberikan penguatan supaya rekomendasi dilaksanakan. Ya kan UU ada. Di UU itu jelas bahwa kepala daerah wajib melaksanakan rekomendasi KASN. Jika tidak kan berarti pelanggaran," tutur Sumarsono. (zak/fdn)