"Sesuai ketentuan UU 7/2017 dan PKPU 20/2018, setiap anggota DPR/DPRD wajib mundur jika menjadi caleg dari parpol lain. Sejauh ini kami belum menerima surat pengunduran dari Lulung," ujar Wasekjen PPP Achmad Baidowi (Awiek), Rabu (18/7/2018).
"Maka, jika yang bersangkutan tidak mundur, pencalegannya tidak sah dan PPP akan sampaikan surat keberatan ke KPU," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Jika Lulung mundur dari PPP, Awiek mengatakan jabatan Lulung di DPRD DKI segera dicopot. Seharusnya, kata Awiek, Lulung segera mundur ketika memutuskan maju lewat PAN di Pileg 2019.
"Ketika yang bersangkutan mundur, otomatis keanggotannya di DPRD akan ditarik atau di-PAW digantikan oleh caleg suara terbanyak berikutnya. Secara etika politik, harusnya Lulung sudah mundur dari jabatan yang diperoleh dari PPP," ucap Awiek, yang merupakan anggota Komisi II DPR.
Awiek tak heran atas kepindahan Lulung ke PAN. Menurutnya, Lulung memang pernah melakukan hal serupa.
"Soal kepindahan Lulung dari PPP ke PAN, itu biasa saja dalam politik. Sama halnya ketika yang bersangkutan pindah dari PBR ke PPP setelah Pemilu 2004," sebut Awiek. (gbr/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini