"Dari 16 parpol, satu parpol tidak menyerahkan berkas pendaftaran bacaleg, PKPI," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo, M Isnaini saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (18/7/2018).
Sebelumnya, diketahui bahwa PKPI juga tidak mendaftarkan bacalegnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dengan demikian maka PKPI dipastikan tidak berpartisipasi di Pileg tingkat provinsi di DIY dan Pileg tingkat kabupaten di Kulon Progo pada tahun depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Isnaini menyebutkan dari 15 parpol yang mendaftarkan bacalegnya dalam Pileg 2019, ada 6 parpol yang masing-masing menyerahkan 40 berkas bacaleg. Jumlah tersebut merupakan total kursi di DPRD Kulon Progo.
"Ada 6 parpol yang full 100 persen, yang lainnya bervariasi, untuk parpol yang paling sedikit mendaftarkan kalau tidak salah Partai Garuda dan PSI. Ini saya masih rapat, nanti saya cek ulang," ujarnya.
Sesuai tahapan, KPU akan memverifikasi administrasi berkas bacaleg hari ini. Selanjutnya KPU akan menyerahkan hasil verifikasi ke masing-masing parpol atau bacalegnya tanggal 20 Juli 2018. Jika dibutuhkan perbaikan persyaratan, KPU memberi tenggat waktu perbaikan mulai 22-30 Juli 2018. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini