Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan jika informasi penggelapan pajak itu benar, maka pihak berwenang yang melakukan proses hukum karena masuk pidana. Sedangkan pihaknya ikut membantu mencari kebenaran.
"Kalau info itu benar, mereka menutupi beberapa pemasukan. Ini teman-teman saya minta buat tim untuk investigasi. Kalau benar, berarti ngemplang pajak," kata pria yang akrab disapa Hendi itu ketika ditemui di kantor KPU Jateng, Jalan Veteran, Semarang, Selasa (17/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau benar, ini masuk ke ranah pidana, jadi biar kepolisian yang urus. Kami melihat ini sebuah peluang mendapatkan pendapatan khususnya retribusi pajak hiburan di Kota Semarang," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pengusaha bernama Jefry Fransiskus (31) yang mempolisikan rekan bisnisnya bernama Thomas, seorang WNA yang tinggal di Kabupaten Semarang.
Jefry, Thomas dan rekan bisnis lainnya yaitu Handoko, Tommy, dan Kristanto menanamkan saham dalam mendirikan tempat hiburan Zeus Executive Karaoke Semarang.
Karena merasa ada yang janggal dan Jefry sama sekali belum mendapatkan haknya yaitu pembagian keuntungan, ia lapor polisi. Selain itu ketika mencari tahu terkait kejanggalan yang diraakannya, Jefry menemukan adanya dugaan penggelapan pajak.
Kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh unit Tipikor Polrestabes Semarang. Pihak Pemkot yaitu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga ikut dimintai keterangan oleh kepolisian kemarin. (sip/sip)