"Pernikahan dini berita yang terakhir saya dapati kemarin sudah tidak disahkan, dibatalkan. Karena ini nikah siri, jadi tidak dianggap sah ya, sementara ini masih dalam perhatian kami," kata Yohana kepada wartawan di kantor BNPB, Jl Pramuka, Jakarta Timur, Selasa (17/7/2018).
Pernikahan ABG itu ditegaskan Yohana tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan. UU Perlindungan Anak, menurut Yohana, mengatur batas usia menikah, yakni 18 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di bawah 18 tahun tidak diperbolehkan dan saya tetap keras harus berpegang pada UU karena UU ini mempunyai kekuatan yang cukup kuat," sambungnya.
Saat ini tim PPPA di Kalsel tengah menindaklanjuti pernikahan ABG di Kabupaten Tapin yang kabarnya jadi viral di media sosial. Tim memberikan pendampingan psikologis terhadap kedua ABG.
"Bagian tugas kami mengawal kedua anak kita ini sehingga anak kita semua kalau bisa memperhatikan hak-hak mereka, yaitu belajar, bersekolah, termasuk berkreatif, dan harus memperhatikan hak-hak anak karena anak tidak bisa mempunyai anak itu menurut saya," kata Yohana.
Pernikahan ABG 14 tahun dan 15 tahun dilakukan di kediaman nenek mempelai pria di Kabupaten Tapin pada Kamis (12/7). Pasangan ABG itu ternyata menikah secara siri. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini