Disetop Saat Langgar Ganjil-Genap, Pemobil Ini Kedapatan Bawa Ganja

Disetop Saat Langgar Ganjil-Genap, Pemobil Ini Kedapatan Bawa Ganja

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Senin, 16 Jul 2018 22:56 WIB
Barang bukti yang disita polisi saat menggeledah mobil IP (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta - Seorang pengendara mobil dengan nomor polisi B-2159-BFD berinisial IP (37) disetop polisi karena melanggar sistem ganjil-genap. Saat digeledah, IP rupanya membawa alat isap dan setengah linting ganja.

"Iya, barang buktinya setengah linting ganja dan bong saja," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak kepada detikcom, Senin (16/7/2018).

Secara terpisah, Bripka Imam Agus, polisi yang menghentikan mobil IP, mengatakan kejadian bermula saat Polisi Lalu Lintas melakukan razia ganjil-genap di pospol Bundaran Senayan sekitar pukul 19.00 WIB. IP, yang memakai mobil berpelat ganjil, hendak melintas ke arah Jalan Jenderal Sudirman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Pada saat kita rutin pos melakukan pemeriksaan ganjil-genap, kan di situ ada plangnya. Kebetulan pelatnya ganjil, akhirnya mobil itu oleh petugas diberhentikan," ujar Imam.

IP langsung dibawa oleh petugas ke pospol untuk dicek surat-surat kendaraannya. Namun, menurut Imam, IP tampak panik dan tidak menghiraukan arahan petugas.

"Orang ini mengabaikan petugas, rekan saya," ujarnya.

IP malah mengambil ponsel dan tampak menelepon seseorang. Kepada petugas, IP juga mengaku sebagai rekanan pemprov, namun tak dijelaskan pemprov mana yang dimaksud.

"(Dia mengaku sebagai) rekanan orang pemprov," imbuh Imam.


Sadar tingkah laku IP tak biasa, Imam pun berinisiatif menggeledah mobil. Petugas kemudian mendapati setengah linting ganja dan bong.

"Akhirnya, setelah ditemukan, dia tidak ada perlawanan ketika alat-alat itu (diamankan), akhirnya sama rekan-rekan di sini digelandang ke Polda," tuturnya.

IP langsung dibawa ke Polda Metro Jaya. Dia saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. (knv/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads