Ditjen AHU Daftarkan Merek Majalah AHU Magz

Ditjen AHU Daftarkan Merek Majalah AHU Magz

Kabar Kemenkumham - detikNews
Senin, 16 Jul 2018 00:00 WIB
(Foto : dok. Ditjen AHU)
Jakarta - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) mengajukan pendaftaran merek majalah 'AHU Magz' ke Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (Ditjen KI). Pendaftaran yang diwakili oleh Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Ditjen AHU Sudaryanto Abdul Chalik ini dimaksudkan untuk melindungi hasil karya intelektual berupa majalah AHU Magz .

"Mendaftarkan merek dari suatu karya intelektual adalah penting untuk melindungi aset kreatif yang kita miliki," kata Sudaryanto, dalam keterangan tertulis, Senin (16/7/2018).

Dia menambahkan, masyarakat cenderung acuh untuk mengurus Hak Kekayaan Intelektual (HaKI). Hal tersebut juga dapat berujung pada penyesalan, terutama ketika karya tersebut didaftarkan oleh pihak lain dan menjadi dikenal luas.

Pria yang akrab dipanggil Yanto ini juga menjelaskan, selain fungsi proteksi, pendaftaran merek/brand dan karya, pendaftaran HaKI memastikan kepada pemilik karya atas hasil yang akan didapatkan dari sisi ekonomi.

Hak merek juga hanya akan diberikan kepada yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran untuk barang atau jasa yang sejenis. Permohonan tersebut setidaknya sudah dilengkapi dengan syarat minimum pengajuannya yaitu dengan mengisi formulir, melampirkan label dan membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Majalah AHU Magz sendiri adalah media informasi dilingkungan Ditjen AHU yang memuat terkait pelayanan administrasi hukum umum seperti pembuatan PT, badan hukum, yayasan, perkumpulan, legalisasi kewarganegaraan, perwarganegaraan. Karena muatannya terkait proses pelayanan, maka sangat penting mereknya didaftarkan agar tidak ditiru pihak lain.

"Dengan didaftarkan merek di DJKI, maka AHU Magz tidak dapat dipakai oleh pihak lain dan ini juga bagian dari kesadaran kita bersama untuk melindungi kekayaan intelektual dari karya- karya kita," tutupnya. (adv/adv)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.