"Mendaftarkan merek dari suatu karya intelektual adalah penting untuk melindungi aset kreatif yang kita miliki," kata Sudaryanto, dalam keterangan tertulis, Senin (16/7/2018).
Dia menambahkan, masyarakat cenderung acuh untuk mengurus Hak Kekayaan Intelektual (HaKI). Hal tersebut juga dapat berujung pada penyesalan, terutama ketika karya tersebut didaftarkan oleh pihak lain dan menjadi dikenal luas.
Pria yang akrab dipanggil Yanto ini juga menjelaskan, selain fungsi proteksi, pendaftaran merek/brand dan karya, pendaftaran HaKI memastikan kepada pemilik karya atas hasil yang akan didapatkan dari sisi ekonomi.
Hak merek juga hanya akan diberikan kepada yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran untuk barang atau jasa yang sejenis. Permohonan tersebut setidaknya sudah dilengkapi dengan syarat minimum pengajuannya yaitu dengan mengisi formulir, melampirkan label dan membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Majalah AHU Magz sendiri adalah media informasi dilingkungan Ditjen AHU yang memuat terkait pelayanan administrasi hukum umum seperti pembuatan PT, badan hukum, yayasan, perkumpulan, legalisasi kewarganegaraan, perwarganegaraan. Karena muatannya terkait proses pelayanan, maka sangat penting mereknya didaftarkan agar tidak ditiru pihak lain.
"Dengan didaftarkan merek di DJKI, maka AHU Magz tidak dapat dipakai oleh pihak lain dan ini juga bagian dari kesadaran kita bersama untuk melindungi kekayaan intelektual dari karya- karya kita," tutupnya. (adv/adv)