"Pelaku berinisial LK berhasil kita amankan tak lama setelah kejadian, jaraknya sekitar 2 jam," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (16/7/2018).
Aksi penyabetan itu terjadi di SMA Pasundan 3 Bandung di Jalan Kebonjati, Kota Bandung, Jabar, pagi tadi pukul 07.00 WIB atau sesaat sebelum masuk kelas. Saat itu, Rifki baru datang dan hendak memarkirkan motornya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban menderita luka cukup serius di kepalanya. Hingga akhirnya harus dilarikan ke rumah sakit Santosa, Bandung.
Polisi bergerak usai menerima laporan tersebut. Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana langsung memimpin penangkapan pelaku di kediamannya.
"Pelaku merupakan teman satu sekolahnya," kata Hendro.
Pelaku dikenakan dengan Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Kita juga masih menunggu perawatan korban untuk mengkonstruksi pasalnya," ucap Hendro. (dir/ern)











































