Dituturkan jaksa setempat, Abdulkarim al-Qadi, kepada situs berita lokal Okaz dan dilansir AFP, Senin (16/7/2018), wanita yang tidak disebut namanya itu, telah ditangkap polisi Saudi pada Jumat (13/7) lalu. Dia didakwa dengan aturan hukum antipelecehan seksual yang baru.
"Tindak kriminal sesuai aturan hukum antipelecehan," demikian pernyataan kepolisian setempat soal dakwaan yang menjerat wanita itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa Al-Qadi menyebut wanita itu terancam hukuman 2 tahun penjara dan hukuman denda hingga 100 ribu Riyal atau setara Rp 377 juta jika dinyatakan bersalah.
Dalam insiden ini, wanita yang memakai abaya panjang dengan niqab yang menutup wajahnya itu terlihat melompat ke panggung untuk memeluk penyanyi pria asal Irak, Majid al-Muhandis, yang lagu-lagunya sangat terkenal di Saudi.
Sebuah video yang menunjukkan insiden itu telah beredar luas di media-media sosial. Video itu menunjukkan seorang wanita berlari di atas panggung menuju ke sang penyanyi pria, yang berusaha menghindari ke samping. Dengan cepat, wanita itu kemudian ditarik oleh petugas keamanan.
Tonton juga 'Kata Billy Syahputra Soal Maraknya Pelecehan Seksual':
Laporan media-media lokal yang dekat dengan otoritas Saudi menyebut wanita itu menghadiri konser Muhandis di kota Taif, Provinsi Mekah. Disebutkan media-media lokal bahwa wanita itu sebenarnya ditantang teman-temannya untuk memeluk Muhandis.
Pada Mei lalu, otoritas Saudi meratifikasi undang-undang antipelecehan seksual yang baru, seiring larangan wanita mengemudi mobil dicabut. Undang-undang baru ini dipandang luas sebagai langkah untuk melindungi wanita-wanita yang mengemudi sendiri.
Berbagai aturan baru di Saudi merupakan bagian kampanye putra mahkota Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman, memodernisasi perekonomian dan masyarakat Saudi. Selain diperbolehkan mengemudi, wanita-wanita Saudi juga diizinkan menonton konser dan pertandingan olahraga.