"Hampir 50 (terduga teroris) kami tangkap di DKI," kata Tito kepada wartawan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin (16/7/2018).
Tito mengatakan mereka teridentifikasi sebagai anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD). "Kaitan dengan jaringan JAD," imbuh Tito.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami gunakan undang-undang yang baru, Nomor 5 Tahun 2018. Kalau dulu, ada perencana atau baru membuat (baru bisa ditindak). Tapi sekarang itu sudah bisa kita proses, cukup menjadi anggota jaringan terorisme bisa kami tahan 200 hari dan kami akan lakukan itu," terang Tito.
Sebelumnya diberitakan, Densus 88 Antiteror sempat menggeledah sebuah rumah terkait terorisme di Sukamulya 7, Kemayoran, Jakarta Pusat. Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari penangkapan terduga teroris di Bendungan Hilir.
"Iya memang ada penggeledahan," kata Kapolsek Kemayoran Kompol Saiful Anwar kepada detikcom, Selasa (10/7). (aud/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini