"KPK akan memeriksa BTJ (Budi Tjahjono) sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (16/7/2018).
Budi ditetapkan sebagai tersangka sejak setahun yang lalu atau tepatnya pada Rabu, 3 Mei 2017. Budi diduga melakukan korupsi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen PT Jasindo terhadap dua agen. Budi diduga memerintahkan penunjukan perorangan menjadi agen dengan dua proses pengadaan pada 2010-2012 dan 2012-2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pengadaan pertama, BP Migas pada 2009 mengadakan lelang terbuka pengadaan jasa asuransi untuk menutup aset dan proyek di kontraktor kontrak kerja sama (KKS). Panitia pengadaan asuransi oil and gas BP Migas, menurut Febri, mengumumkan PT Jasindo sebagai leader concortium.
Dalam pengadaan kedua, proses lelang jasa asuransi aset dan proyek BP Migas-kontraktor KKS pada 2012-2014 dilakukan oleh BUMN ini. PT Jasindo juga ditunjuk sebagai leader concortium. Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 15 miliar. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini