"Menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah," demikian pernyataan direksi yang disampaikan Kepala Satuan Komunikasi korporat PLN, I Made Suprateka, Minggu (15/7/2018).
Jajaran direksi mengatakan Sofyan Basir patuh terhadap aturan yang berlaku. Namun manajemen PLN menyatakan sampai saat ini belum pernah menerima pemberitahuan apapun dari KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlu kami sampaikan bahwa managemen PLN sampai dengan detik ini belum menerima informasi apapun mengenai status Sofyan Basyir dari KPK," sambung Made.
Di poin terakhir, jajaran direksi menggarisbawahi bahwa KPK memiliki hubungan baik selama ini.
"KPK dan Direksi PLN selama ini sangat memiliki hubungan dan kerjasama yang baik berupa MoU," pungkas Made. (fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini