"Pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, saat dilakukan penunjukan TKP. Diberikan tembakan peringatan 3 kali, tetap tidak diindahkan oleh pelaku, sehingga dilakukan tindakan tegas dengan menembak kaki dan melumpuhkannya," ujar Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Edy Sabhra, pada Sabtu (14/7/2018) malam.
Sebelumnya, Barumbung ditangkap oleh Tim Resmob Polda Sulsel, berkat adanya informasi keberadaan pelaku, di rumah kos pacarnya, di kawasan kecamatan Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia melakukan aksi pencurian disertai kekerasan sebanyak empat kali, satu kali curanmor dan satu kali pembobolan rumah bersama lima rekannya yang masih DPO," lanjutnya.
Selain membekuk Barumbung, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakannya saat melakukan aksi begalnya.
"Ada beberapa barang bukti kami amankan, yakni 1 unit motor, 1 lembar STNK motor, 1 buah dompet beserta identitas, dan sebilah badik yang digunakan untuk menodong korban," kata AKP Edy Sabhara. (fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini