Viral Pernikahan Bocah 14 dan 15 Tahun di Kalimantan Selatan

Viral Pernikahan Bocah 14 dan 15 Tahun di Kalimantan Selatan

Audrey Santoso - detikNews
Sabtu, 14 Jul 2018 09:03 WIB
Foto: Ilustrasi Pernikahan Dini (Thinkstock)
Jakarta - Viral pernikahan sepasang bocah di Kalimantan Selatan. Disebut bocah karena mempelai pria berusia 14 tahun dan mempelai wanita berusia 15 tahun.

"Untuk pasangan pernikahan dini, pria (bernama) ZA, 14 tahun. Wanita (bernama) IB, 15 tahun," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes M Rifai ketika dikonfirmasi detikcom, Sabtu (14/7/2018).


Rifai mengatakan pernikahan dilakukan di kediaman nenek mempelai pria, di Kabupaten Tapin. Kedua bocah tak mendaftarkan pernikahannya secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

"Pernikahan dilaksanakan di rumah nenek dari pengantin pria pada Kamis, 12 Juli 2018 sekira jam 20.30 Wita," jelas Rifai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Rifai mengatakan pernikahan dini itu tak dapat digugat secara hukum karena bersifat siri. "Kalau resmi lewat KUA ya kena, tapi ini kan siri," ujar Rifai.

Seorang ustaz dari masjid setempat bertindak sebagai penghulu pernikahan siri pasangan bocah tersebut.

(aud/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads