"Untuk pasangan pernikahan dini, pria (bernama) ZA, 14 tahun. Wanita (bernama) IB, 15 tahun," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes M Rifai ketika dikonfirmasi detikcom, Sabtu (14/7/2018).
Rifai mengatakan pernikahan dilakukan di kediaman nenek mempelai pria, di Kabupaten Tapin. Kedua bocah tak mendaftarkan pernikahannya secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
"Pernikahan dilaksanakan di rumah nenek dari pengantin pria pada Kamis, 12 Juli 2018 sekira jam 20.30 Wita," jelas Rifai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rifai mengatakan pernikahan dini itu tak dapat digugat secara hukum karena bersifat siri. "Kalau resmi lewat KUA ya kena, tapi ini kan siri," ujar Rifai.
Seorang ustaz dari masjid setempat bertindak sebagai penghulu pernikahan siri pasangan bocah tersebut.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini