Bawaslu Jabar Temukan Sumbangan Dana Kampanye Tidak Jelas

Pilgub Jabar 2018

Bawaslu Jabar Temukan Sumbangan Dana Kampanye Tidak Jelas

Mochamad Solehudin - detikNews
Jumat, 13 Jul 2018 18:35 WIB
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar Abdullah/Foto: Mochamad Solehudin
Bandung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar menemukan sejumlah laporan terkait sumbangan dana kampanye yang sumbernya tidak jelas dari keempat pasangan calon di Pilgub Jabar. Sumbangan itu baik perorangan maupun perusahaan.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar Abdullah mengatakan dari hasil audit yang dilakukan secara umum, keempat pasangan calon dinilai patuh. Hanya saja, masih ditemukan sejumlah catatan terkait LPPDK yang diterima.

Ia mengaku masih menemukan laporan terkait penerimaan atau sumbangan dana kampanye yang tidak jelas sumbernya. Mulai tidak ada nama, tidak menyertakan NPWP dan temuan lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 1/2015 tentang Pilkada dalam pasal 76 disebutkan bila sumber dana atau pihak penyumbang harus jelas data dan identitasnya.

"Terkait larangan sumber dana kampanye, tidak dari sumber asing , sumber BUMN/BUMD, ada larangan sumber tidak jelas identitas, seperti tidak ada nama, alamat, NPWP dan nomor kontak," kata Abdullah, di Kantor KPU Jabar, Kota Bandung, Jumat (13/7/2018).



Untuk pasangan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum misalnya, dari 459 penyumbang perorangan ada 212 penyumbang tidak menyertakan NPWP, satu orang tidak ada NIK atau KTP, 12 orang tidak ada nomor handphone, 2 orang tidak sesuai alamat KTP, 17 orang tidak ada email, 4 orang pekerjaan tidak jelas, 1 orang alamat pekerjaan dirahasiakan dan 26 orang tidak menyantumkan alamat pekerjaan.

Kemudian, untuk pasangan TB Hasanudin-Anton Charliyan juga ditemukan hal yang sama. "Dari sisi penerimaan untuk paslon nomor 2, ada informasi yang tidak lengkap dari 27 penyumbang perorangan seperti ketidak lengkapan identitas. Lalu ada lima orang yang tidak menyertakan asal perolehan dana," ucapnya.

Untuk pasangan Sudraja-Ahmad Syaikhu dia menemukan tiga penyumbang dari parpol yang menyertakan NPWP partai dan akta pendirian partai. Sementara untuk penyumbang perseorangan ada 41 orang yang tidak menyertakan alamat pekerjaan.



Terakhir pasangan Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi pihaknya menemukan dua orang yang tidak menyertakan NPWP dalam laporannya. "Ada satu yang tidak menyertakan alamat kerja dan satu penyumbang yang tidak mencantumkan asal perolehan dana. Untuk badan hukum tidak menjelaskan informasi penyumbang dari mana dananya," ujarnya.

Dia mengungkapkan telah memberikan sejumlah catatan laporan tersebut kepada KPU. Laporan dan temuan itu bisa dijadikan sebagai pembanding dengan hasil audit yang dilakukan KPU melalui kantor akuntan publik.

"KPU memang sudah mengaudit LPPDK dua hari lalu bersama kantor akuntan publik. Tapi catatan kami penting untuk menjadi pembanding," ucapnya.

Dia menambahkan catatan dan temuan ini harus diklarifikasi secara resmi. Karena bila tidak, sumber dana yang tidak jelas itu harus dikembalikan ke kas negara dalam waktu 14 hari setelah proses audit. (mso/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads