Eks Sespri Ratu Atut Dipanggil KPK Terkait Pencucian Uang Wawan

Eks Sespri Ratu Atut Dipanggil KPK Terkait Pencucian Uang Wawan

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Jumat, 13 Jul 2018 10:37 WIB
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (Foto: dok detikcom)
Jakarta - KPK memanggil mantan Sekretaris Pribadi Ratu Atut Chosiyah, Alinda Agustine Quintasari. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana (Wawan).

"Alinda Agustine Quintasari akan diminta keterangannya sebagai saksi untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana) dalam kasus TPPU," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (13/7/2018).

Saksikan juga video 'Dari Aceh Hingga Papua, Ini 6 Daerah Rawan Korupsi'

[Gambas:Video 20detik]

Sangkaan TPPU pada Wawan telah diumumkan KPK sejak 10 Januari 2014. Saat itu, penyidik KPK masih meneliti sekitar 1.200 kontrak paket pekerjaan dari 300 perusahaan yang diduga digunakan Wawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perusahaan-perusahaan itu digunakan Wawan untuk menggarap berbagai proyek di Banten. Adik Ratu Atut Chosiyah itu diduga menggunakan ratusan perusahaan atas nama anak buahnya untuk memenangi berbagai proyek di Banten.

Paket kontrak sebanyak 1.200 itu dilakukan dari kurun 2002 hingga 2013. Sebagian besar proyek itu adalah proyek di Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kota Tangerang Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Eks Sespri Ratut Atut Dipanggil KPK Terkait Pencucian Uang Wawan
(nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads