"Ada mantan napi korupsi satu orang kasus tahun 2008. Karena waktu itu belum ada Tipikor di Serang masuk ke pidana khusus. Satu lagi dari Cilegon pernah tersangkut pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Staf Kepaniteraan Hukum PN Serang, Muharom kepada detikcom, Serang, Banten, Jumat (13/7/2018).
Tonton juga video: 'Belum Ada yang Menggugat PKPU Eks Koruptor Dilarang Nyaleg'
Menurutnya, para pemohon surat keterangan ini ada yang menghendaki partainya disebutkan, dan ada yang tidak. Untuk mantan terpidana yang pernah diancam 5 tahun, merupakan caleg dari Cilegon. Caleg tersebut, tidak menghendaki mencantumkan nama partai. Sedangkan untuk caleg yang mantan terpidana kasus korupsi berasal dari Kota Serang dari PDIP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat keterangan tidak pernah terpidana juga bersifat tidak menggugurkan caleg. Karena itu adalah kewenangan partai ataupun KPU. Pengadilan menurutnya hanya melakukan pengecekan apakah caleg tersebut pernah terpidana atau tidak.
"Jadi kita cek informasinya, kita cek melalui penelusuran di bagian hukum. Kalau ada pidana kita cantumkan. Kalau tidak ada berarti tidak pernah terpidana," katanya.
Dari 1.400 bacaleg yang meminta keterangan, Muharom menjelaskan adalah calon legislatif yang datang dari Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon. PN Serang hanya melayani 3 daerah tersebut. Untuk Lebak, Tangerang, Pandeglang, para calon legislatif bisa mendaftar di pengadilan negeri masing-masing.
"Ini tidak dikenakan biaya dan prosesnya dua hari kerja," katanya.
(cha/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini