"Insyaallah potensi kecurangan memilih dua kali kecil, kan Sidalih bisa men-detect," ujar komisioner KPU Viryan Aziz di Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Jl Kemang Raya, Jakarta Selatan, Kamis (12/7/2018).
Viryan menerangkan pemilihan di luar negeri akan berlangsung lebih awal dibanding pemilihan di Tanah Air. Meski begitu, dia memastikan pemilih yang telah menggunakan haknya di luar negeri tak bisa memilih lagi di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPU, kata Viryan, telah mengantisipasi kemungkinan adanya pemilih yang terdaftar di luar negeri kembali memilih di dalam negeri, dengan cara melakukan pencocokan dan penelitian daftar pemilih (coklit). Selain itu, pemilih yang melakukan pindah tempat memilih juga akan terdeteksi lewat Sidalih.
"Kita data (pemilihnya) dengan detail, salah satunya semangat coklit luar negeri kita gencarkan, dan sudah kita lakukan, memastikan pemilih di luar negeri mengetahui dirinya terdaftar atau belum terdaftar. Kedua, jajaran kami intens untuk mengefektifkan tanggapan masyarakat," kata Viryan.
"Ketiga, kalau gaung kegiatan ini sudah berjalan, kami akan melakukan sosialisasi terkait pindah memilih. Salah satunya lewat Sidalih akan dideteksi pemilih tersebut. Kalau sudah memilih di luar negeri, dia tidak bisa memilih di dalam negeri," sambungnya. (ams/ams)











































