"Ada beberapa poin yang kami sampaikan di pakta integritas. Kami Bawaslu mendorong dan meminta komitmen dari partai politik untuk nantinya mengusung, mendaftarkan politisi-politisi yang bersih, yang tidak bermasalah dengan persoalan hukum, baik tindak pidana korupsi, teroris, narkoba, dan juga kejahatan seksual," kata Ketua Bawaslu Abhan di kantor DPP Gerindra, Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Kamis (12/7/2018).
Dia juga meminta agar tak ada praktik money politics atau mahar politik dalam proses rekrutmen caleg nantinya. Menurut Abhan, ada sanksi tegas terhadap praktik mahar politik seperti diatur dalam undang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu harus dihindari karena sanksinya tegas dalam undang-undang, dan keterwakilan perempuan di dalam pendaftaran harus dipenuhi," ucapnya.
Selain itu, Abhan menjelaskan, jika ada bakal caleg yang berstatus sebagai mantan napi korupsi yang didaftarkan partai, nasibnya akan ditentukan setelah adanya putusan Mahkamah Agung. Hal itu dikarenakan PKPU yang melarang eks napi korupsi nyaleg masih digugat.
"Kemarin kesepakatan rapat pimpinan di DPR terkait ini bahwa eks napi koruptor, seandainya oleh partai tetap didaftarkan, KPU untuk menerima sambil menunggu uji materi di Mahkamah Agung. Kalau sampai DCT (daftar calon tetap) kemudian tidak ada putusan MA menilai apakah PKPU itu bertentangan atau tidak, partai diberi kesempatan mengganti. Kalau partai tidak mengganti, dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat)," jelas Abhan.
Sementara itu, dalam pertemuan dengan Bawaslu itu, Partai Gerindra diwakili oleh Sekjen Ahmad Muzani dan Ketua Bidang Advokasi dan Hukum DPP Partai Gerindra Habiburokhman. Muzani mengatakan Gerindra menilai isi pakta integritas yang ditawarkan Bawaslu sangat bagus.
"Terhadap pakta integritas yang disampaikan, kami sudah baca, kami sudah pelajari, saya kira konsep yang diajukan oleh Bawaslu sangat bagus," tutur Muzani di lokasi yang sama.
Meski demikian, pakta integritas itu belum bisa ditandatangani oleh Gerindra. Alasannya, pakta integritas hanya bisa ditandatangani oleh Ketua Umum Prabowo Subianto, yang saat ini disebut sedang berada di luar negeri.
"Penandatanganan itu belum bisa dilakukan karena domain Ketua Umum. Kami harus menyampaikan konsep ini kepada Ketua Umum untuk dibaca dan dipelajari. Setelah itu, nanti Ketua Umum akan mengambil keputusan untuk menandatangani," kata Muzani.
"Hari ini Pak Prabowo tidak bisa menemani kami menyambut kawan-kawan Bawaslu karena beliau posisi sekarang masih berada di luar negeri," imbuh Wakil Ketua MPR itu. (haf/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini