Prabowo Galang Dana Rp 10 Triliun, PAN: Patut Diapresiasi

Prabowo Galang Dana Rp 10 Triliun, PAN: Patut Diapresiasi

Jabbar Ramdhani - detikNews
Kamis, 12 Jul 2018 08:21 WIB
Waketum PAN Viva Yoga Mauladi (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Partai Gerindra membuat program 'Galang Perjuangan' yang ditargetkan memperoleh sumbangan Rp 10 triliun. PAN mengapresiasi program yang dicetuskan Ketum Gerindra Prabowo Subianto ini.

"Pak Prabowo mengawali tradisi baru yang tidak populis untuk konteks Indonesia. Melakukan penggalangan dana pilpres secara terbuka dan transparan," kata Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi lewat keterangan tertulisnya kepada detikcom, Kamis (12/7/2018).


Simak juga pernyataan 'Fadli Zon: Prabowo Galang Dana Bukan karena Tak Punya Uang!'

[Gambas:Video 20detik]


"Sikap jujur Pak Prabowo yang kurang dana politik untuk pilpres dengan melakukan penggalangan dana patut diapresiasi," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Viva mengatakan penggalangan dana yang dilakukan Gerindra ini sebagai sesuatu yang baru sehingga menjadi perbincangan publik. Dia mengatakan selama ini penggalangan dana (fund raising) yang dilakukan calon di pilkades, pilkada, pileg, maupun pilpres dilakukan melalui sistem tertutup.

Kondisi ini membuat publik tidak mengetahui sumber dana dan pihak yang menggalang dana tersebut karena tak ada publikasi, tidak transparan, dan sembunyi-sembunyi. Hal ini akhirnya dapat membuat publik curiga.


"Fund raising sistem tertutup terkadang menimbulkan kecurigaan publik. Ada persepsi bahwa sang calon hanya aktor boneka yang tunduk dan taat pada kepentingan donatur yang misterius. Kekuasaan yang diperoleh tidak untuk kepentingan rakyat, tetapi untuk mengabdi kepada donatur misterius," tuturnya.

Pada perspektif lain, Viva memandang penggalangan dana ini dilakukan Prabowo untuk mengetahui besaran dukungan yang datang kepadanya. "Dengan kegiatan ini mungkin juga Pak Prabowo ingin mengetahui berapa besar pendukung ideologisnya yang ikut berkorban menyumbangkan dananya untuk perjuangan," ujarnya.


Terkait penggalangan dana, Viva yang juga anggota Pansus RUU Pemilu mengingatkan soal aturan jumlah dana maksimal yang dapat disumbangkan baik lewat perseorangan maupun kelompok. Dia juga mengingatkan sumbangan yang diterima harus dilaporkan ke KPU dan dengan dicantumkan identitas yang jelas.

"Semua asal sumber dana dan besarannya tidak boleh melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 327, yaitu, pertama, dana kampanye atau sumbangan yang berasal dari perseorangan sebesar-besarnya Rp 2,5 miliar. Kedua, dana kampanye dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah tidak boleh melebihi Rp 25 miliar," kata Viva.


Prabowo Galang Dana Rp 10 Triliun, PAN: Patut Diapresiasi
(jbr/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads