Menurut KPK, PK yang diajukan Suryadharma itu tidak menghalangi proses pelelangan.
"Salah satu barang rampasan yang akan dilelang Rabu, 25 Juli 2018, adalah satu lembar kain kiswah (penutup Kakbah) berwarna hitam berukuran 80 x 59 cm," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (11/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengajuan PK tidak menghentikan eksekusi. Aturan hukum acaranya jelas tentang hal itu," sambungnya.
Febri mengatakan lelang itu dilakukan karena kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap. Hal itu disebut Febri diatur dalam UU Mahkamah Agung.
"Barang yang dilelang tentu saja berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pasal 66 ayat 2 UU Mahkamah Agung mengatur bahwa permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan," tuturnya.
Lelang nantinya bakal dilakukan di kantor KPK. Lelang bakal dilakukan pada 25 Juli 2018.
Sebelumnya, dilihat di situs resmi lelangdjkn.kemenkeu.go.id, Selasa (10/7/2018), kiswah itu berukuran 80 x 59 cm dengan kaligrafi Arab berwarna kuning emas serta kain pelapis belakang hijau. Nilai limit potongan kiswah itu Rp 22,5 juta.
Selain itu, peserta lelang diminta memberikan uang jaminan Rp 6 juta, yang batas penyerahannya pada 24 Juli 2018. Jadwal lelang pada 25 Juli 2018 pukul 11.00 WIB. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini