"Kalau mau potong kita sudah siapkan rumah pemotongan hewan (RPH). Kalau bagi daging boleh tapi nggak boleh potong hewan di radius 1 km, yang nggak boleh nampung sama potong. Ini kita akan diperbarui dengan ingub (instruksi gubernur) yang baru," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian, Darjamuni, di Equestrian Park, Pulomas, Jakarta Timur, Rabu (11/7/2018).
Hal itu disampaikan Darjamuni di hadapan para panitia kurban dan pengurus masjid yang berada di radius 1 km. Darjamuni menyebut data terakhir ada sekitar 45 masjid di dua kecamatan di Jakarta Timur dan Jakarta Utara yang terdampak aturan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Daya tampung kita 1.000 lebih loh. Kalau 1 masjid ada 10 ekor, 45 masjid hanya 450 ekor. Tapi saya yakin nggak sampai segitu makanya saya yakin bisa ditampung semua di sana," ujarnya.
Dia menegaskan semua proses pemotongan hewan kurban tidak dipungut biaya alias gratis. Meski gratis, Darjamuni tetap meminta panitia atau pengurus tetap ikut mengawasi dan membantu selama penampungan hingga pemotongan.
"Panitia juga bertanggung jawab. Jangan mentang-mentang sudah disiapkan ditampung di PD Dharmajaya di tinggal begitu saja, tidak," tambahnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya berharap warga memaklumi larangan pemotongan hewan kurban di sekitar venue Asian Games yang ada di Pulomas, Jakarta Timur itu. Venue Asian Games di Pulomas yakni arena tanding pacuan kuda.
"Kami berharap masyarakat memahami karena ini bukan sesuatu yang terjadi tiap tahun. Ini 56 tahun yang lalu ada kejadian, sekarang ada. Dan di seluruh dunia aturannya sama. Mari kita tunjukkan bahwa Indonesia bisa menjadi tuan rumah yang baik. Dan warga Jakarta bisa jadi tuan rumah yang baik," kata Anies di Kantor BPK Perwakilan DKI Jakarta, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, Selasa (10/7). (ibh/idh)