Dirjen PAS: Ahok Bebas Bersyarat Agustus

Dirjen PAS: Ahok Bebas Bersyarat Agustus

Dhani Irawan - detikNews
Rabu, 11 Jul 2018 15:44 WIB
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Foto: Pool/Sigid Kurniawan)
Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendapatkan pembebasan bersyarat pada Agustus nanti. Hal itu dibenarkan Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami.

"Beliau sebenarnya bisa PB (pembebasan bersyarat) pada bulan Agustus," kata Sri Puguh kepada detikcom, Rabu (11/7/2018).


Ahok divonis pada 9 Mei 2017 dengan hukuman 2 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setahun kemudian, Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun PK Ahok dengan nomor perkara Nomor 11 PK/PID/2018 ditolak pada Senin, 26 Maret 2018. Tiga hakim, yakni hakim Artidjo Alkostar, Salman Lurhan, dan Margiatmo, bulat menolak PK Ahok tersebut. (dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads