Kriminolog Universitas Padjadjaran (Unpad) Yesmil Anwar menilai pasal KDRT yang dituntut jaksa terhadap terdakwa M Kholili tidak bisa berdiri sendiri. "Kalau menurut saya dalam pandangan saya meskipun belum melihat putusannya, ini enggak bisa berdiri sendiri. Harus di-juncto-kan misalnya pembunuhan berencana dengan kekerasan yang menyebabkan kematian," ucap Yesmil saat dihubungi, Rabu (11/7/2018).
Yesmil menjelaskan ada dua perbedaan dalam kasus mutilasi di Karawang. Dia memandang mutilasi dapat dilakukan secara berencana atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ke KDRT itu sebetulnya hemat saya setidaknya tidak selalu mengakibatkan kematian. Jadi mungkin KDRT kekerasan yang menyebabkan kematian," ujarnya.
Namun apapun jenis mutilasi oleh Kholili terhadap istrinya, Yesmil menilai hal itu tak dapat hanya menggunakan pasal KDRT. menurut dia, tuntutan yang dilakukan jaksa belum sempurna.
"Mungkin dia (jaksa) memakai KDRT karena kekerasan yang mengakibatkan kematian. Tapi ada tahapan lain mutilasi, perusakan mayat. Jadi sebenarnya menurut saya barangkali ini masih bersifat belum sempurna. belum memberikan gambaran delik yang dilakukan dari pasal yang dilekatkan," kata Yesmil. (dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini