"Selama satu minggu penindakan di JLNT Casablanca, kami sudah tindak 490 pemotor dengan barang bukti 154 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan 336 lembar Surat Izin Mengemudi (SIM)," jelas Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada detikcom, Rabu (11/7/2018).
Penindakan dilakukan sejak 30 Juni hingga 6 Juli 2018. Polisi akan terus melakukan penindakan, mengingat masih banyaknya pemotor yang membandel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masyarakat seharusnya mematuhi rambu-rambu lalu lintas dalam berkendara. Di mulut JLNT Casablanca sudah ada rambu larangan masuk bagi motor.
"Kan sudah ada rambu-rambu lalu lintas di situ. Seharusnya masyarakat pemotor menaati rambu-rambu tersebut," imbuhnya.
Polisi sudah cukup sering melakukan sosialisasi terkait larangan pemotor menggunakan JLNT Casablanca ini. Namun upaya itu rupanya kurang efektif, sehingga polisi perlu melakukan penindakan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini