Jaga Kredibilitas PPNS, Ditjen AHU Lakukan Penguatan Tugas & Fungsi

Jaga Kredibilitas PPNS, Ditjen AHU Lakukan Penguatan Tugas & Fungsi

Kabar Kemenkumham - detikNews
Selasa, 10 Jul 2018 00:00 WIB
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) terus berupaya menjaga kredibilitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Jakarta -

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) terus berupaya menjaga kredibilitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Dengan menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum HAM) Kalimantan Timur, Ditjen AHU melaksanakan kegiatan penguatan terhadap fungsi PPNS di Kaltim.

"PPNS merupakan penyidik yang berasal dari PNS untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu," ujar Ketua Kanwil Kalimantan Timur, Agus Saryono, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/7/2018).

Dalam sambutannya pada acara Rakor PPNS, di Hotel Aston, Samarinda, Kaltim pada Selasa (10/7/2018), Agus meminta agar PPNS di Kaltim terus membangun komunikasi dan koordinasi agar tercipta kebersamaan dan berintegrasi. Ia juga berharap PPNS dapat melakukan penyidikan sesuai dengan tugas dan fungsinya secara profesional.

Proses penyelidikan, lanjut Agus, dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan bermuara pada permasalahan yang ada dengan tetap berkoordinasi dengan korwas PPNS atau kepolisian.

"PPNS diharapkan mempunyai pengetahuan dan skill dalam penyidikan yang berkualitas sehingga mampu menjadi penyidik pidana khusus di masing-masing institusi," tegasnya.

Ditjen AHU dan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan penguatan terhadap fungsi PPNS (Foto: dok. AHU KemenkumHAM)Ditjen AHU dan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan penguatan terhadap fungsi PPNS (Foto: dok. AHU KemenkumHAM) Foto: adv

Sementara itu, Direktur Pidana Ditjen AHU Salahudin menyatakan PPNS dituntut mempunyai kualitas dalam penegakan hukum dan keadilan serta menjaga stabilitas hukum di masyarakat.

"Masalah stabilitas hukum ini bisa menjadi isu yang sangat luas. Jadi PPNS harus hati-hati dan profesional," katanya.

Selain itu, ia juga meminta agar PPNS dapat berintegrasi dengan penyidik lainnya. Oleh karena itu, pembinaan dan komunikasi secara intens sangat diperlukan.

"Intinya PPNS masih kurang pembinaan secara internal di intansinya masing-masing," tambahnya.

Di samping itu, diperlukan regulasi yang berintegrasi serta pembinaan yang terus menerus dalam mendukung kinerja PPNS yang berintegrasi.

"Kami sudah melakukan rancangan peraturan terkait dengan PPNS sehingga diharapkan ke depan ada kesamaan dan integritas di semua PPNS seluruh Indonesia," ujarnya.

Dalam acara tersebut, ia juga menyampaikan akan ada pembentukan Asosiasi PPNS Provinsi Kalimantan Timur agar PPNS di Kaltim dapat bersinergi dengan baik dalam menjalankan fungsi penyidikan.

"Ini pembentukan asosiasi PPNS yang ke sepuluh dan nanti akan diikuti oleh provinsi lainnya," kata Salahudin.

Sementara itu, Direktur Jendral Polisi Pamong Praja dan Linmas (DirjenPolPP) Kemendagri juga menyatakan bahwa PPNS harus didukung dengan SDM dan anggaran yang kuat.

"SDM dan anggaran kegiatan sangat penting makanya ini harus dijadikan perhatian khusus," ucapnya.

Ia pun mengatakan PPNS Satpol PP memiliki kewenangan sebagai pengawal peraturan daerah serta melakukan penyidikan terhadap pelanggar dari peraturan daerah itu.

"Oleh sebab itu, PPNS di Satpol PP harus mempunyai SDM yang berkarakter dalam penyidikan dalam rangka menjaga regulasi yang telah diamanahkan," tutupnya.

(adv/adv)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.