Komisi I DPR-Menhan Sepakati RUU Kerja Sama Pertahanan RI-Korea

Komisi I DPR-Menhan Sepakati RUU Kerja Sama Pertahanan RI-Korea

Tsarina Maharani - detikNews
Senin, 09 Jul 2018 15:43 WIB
Rapat Komisi I DPR bersama Menhan Ryamizard Ryacudu dalam membahas RUU Kerja Sama Pertahanan RI-Korea (Foto: Tsarina Maharani/detikcom)
Jakarta - Komisi I DPR bersama Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyepakati RUU Kerja Sama Bidang Pertahanan Indonesia-Korea. Kerja sama ini di antaranya melingkupi pertukaran personel militer, senjata, dan pembentukan komite bersama.

"Pertukaran personel militer untuk kepentingan pendidikan pelatihan, kemudian kerja sama di bidang pertahanan secara luas," kata Wakil Ketua Komisi I Hanafi Rais di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/7/2018).

"Pertama alutsista, kemudian juga dibahas mengenai pengorganisasian dua negara ini yang juga melekat cara menyelesaikan perselisihan apabila timbul masalah, kedua negara sepakat membuat komite bersama," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Rencananya, RUU Kerja Sama Indonesia-Korea ini akan dibawa ke sidang paripurna besok, Selasa (10/7). Hanafi mengatakan pengesahan RUU ini akan membawa konsekuensi signifikan bagi kedua negara.

"Tadi kami memutuskan terkait kerja sama di bidang pertahanan antara Korea dan Indonesia dibawa ke rapat paripurna besok. Dan kalau sudah disetujui itu akan diratifikasi dan sifatnya mengikat secara hukum bagi kedua negara," jelas Hanafi.

Kerja sama ini melingkupi berbagai kegiatanKerja sama ini melingkupi berbagai kegiatan (Foto: Tsarina Maharani/detikcom)
Bagi Indonesia, khususnya, dia memberi catatan soal proyek kerja sama jet tempur Korean Fighter Xperiment/Indonesia Fighter Xperiment (KFX/IFX). Proyek itu, sebut Hanafi, sempat ditunda pengerjaannya karena pemerintah RI menginginkan negosiasi ulang.

Apabila RUU Kerja Sama Indonesia-Korea disahkan, maka pemerintah tak bisa lagi menunda-nunda proyek itu. Penundaan atau pembatalan proyek itu bisa jadi bertentangan dengan RUU yang akan disahkan tersebut.


"Tadi kita beri catatan kritis bahwa proyek pesawat tempur jet bersama antara Indonesia dengan Korea KFX/IFX itu jangan sampai menyalahi kaidah undang-undang yang akan kita ratifikasi nanti itu. Karena kita melihat keputusan presiden terkait proyek bersama KFX/IFX ini masih menggantung. Mau lanjut atau berhenti," tutur Hanafi.

"Jangan sampai nanti keputusan akhirnya itu adalah berhenti misalnya, lantas kemudian mengganggu hubungan kedua negara atau bahkan mungkin menyalahi UU itu. Jadi kita ingin pemerintah kalau nanti sudah diratifikasi uu ini harus tetap menegakkan peraturan yang berlaku. Sekali UU ini kita ratifikasi, maka hak pengawasannya melekat pada parlemen," tegasnya.

Kesepakatan membawa RUU Kerja Sama Indonesia-Korea ini ke sidang paripurna diputuskan dalam rapat antara Komisi I bersama Menhan Ryamizard Ryacudu. Seluruh fraksi bersama pemerintah menyepakati pengesahan RUU tersebut. (jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads