"Kita sudah selidiki dan memiliki alat bukti yang jelas. Dugaan pidana karena kelalaian sudah jelas dan harus ada yang bertanggungjawab," kata Dirkrimsus Kombes Polda Sulsel, Yudhiawan Wibisono di Makassar, Senin (9/7/2018).
Dari penyidikan polisi diketahui, kapal mengangkut penumpang lebih dari yang tercatat di dokumen manifes sebanyak 139 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang bukti berupa dokumen, dokumen kepemilikan kapal, kapal itu sendiri," sambungnya.
Yudhiawan mengatakan, polisi sudah memeriksa saksi termasuk dari dari Kementerian Perhubungan dan dari Dinas Perhubungan provinsi.
Ada beberapa dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka sehingga menyebabkan kapal karam.
"Sudah jelas Syahbandar memerintahkan untuk berangkat, padahal seharusnya koordinasi dulu dengan BMKG, soal cuaca buruk," terangnya.
Tidak hanya itu, nakhoda sambung Yudhiawan seharusny melakukan pengecekan tentang kondisi kapal dan juga kondisi penumpang.
"Harus sama dengan manifest karena menyangkut nyawa manusia," ujarnya. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini