"Semua berdasarkan hukum yang berlaku dan Undang-undang. Apabila sesuai aturan ya bukan dispute," ucap Sudrajat saat jumpa pers di Hotel Fox, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jabar, Senin (9/7/2018).
Sementara di tempat yang sama, Ketua tim pemenangan Sudrajat-Syaikhu, Haru Suandharu mengatakan pihaknya memiliki waktu tujuh hari sejak rapat pleno KPU kemarin. Waktu tersebut akan digunakan untuk menampung sejumlah catatan-catatan yang dinilai dapat merugikan paslon tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal yang sama diungkapkan Ketua DPD Gerindra Jabar Mulyadi. Juga akan mengakomodir apabila memang ditemukan pelanggaran-pelanggaran.
"Apa yang kami lakukan konfirmasi bukan kami mencari-cari (pelanggaran). Kalau kita enggak mengakomodir temuan, sama saja mencederai hak yang memilih Asyik," katanya.
Rencana gugatan tersebut disampaikan Ketua Bidang Advokasi dan Hukum DPP Partai Gerindra Habiburokhman. Dia mengatakan sedang menyiapkan data-data untuk mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi.
"Saya menyarankan untuk mengajukan PHPU ke MK, karena saya pribadi dari Bandung memberikan data-data persoalan hukum terkait Pilgub Jabar, tapi kan saya baru mengumpulkan, kalau diterima kita siap. Khusus untuk Jabar," ujar Ketua Bidang Advokasi dan Hukum DPP Partai Gerindra Habiburokhman saat dihubungi detikcom, Minggu (8/7/2018) malam. (dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini