Kasus Gubernur Aceh, KPK Klarifikasi Steffy Burase Soal Aliran Dana

Kasus Gubernur Aceh, KPK Klarifikasi Steffy Burase Soal Aliran Dana

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Senin, 09 Jul 2018 08:04 WIB
Foto: Steffy Burase (dok IG Steffy Burase)
Jakarta - KPK mencegah tim ahli Aceh Marathon Fenny Steffy Burase, terkait OTT Gubernur Aceh Irwanddi Yusuf. Steffy dicegah ke luar negeri karena KPK ingin mengklarifikasi aliran dana.

KPK akan menelusuri adanya informasi terkait aliran dana dan pertemuan-pertemuan dengan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Pasalnya, KPK menduga adanya aliran dana ke kegiatan Aceh Marathon. Steffy sendiri diketahui merupakan tim ahli dalam acara Aceh Marathon.



Saksikan juga video 'Dicekal KPK, Inilah Sosok Cantik Steffy Tim Ahli Aceh Marathon':

[Gambas:Video 20detik]



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terhadap saksi ke-3 (Fenny Steffy Burase) ada informasi terkait aliran dana yang perlu diklarifikasi dan pertemuan-pertemuan dengan tersangka yang relevan dengan perkara ini," tutur Febri Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (9/7/2018)..

Selain Steffy, KPK juga mencegah 3 orang lainnya yaitu Nizarli, Rizal Aswandi, dan Teuku Fadhilatul Amri. Terhadap saksi tersebut, KPK akan memperdalam proses pengadaan dan kebutuhan pemeriksaan kasus dana otonomi khusus Aceh (DOKA). .

"Tentang kaitan para saksi yang dicegah ke luar negeri, kami sampaikan bahwa pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah saksi tersebut perlu dilakukan untuk kebutuhan pemeriksaan bagi saksi-saksi nantinya," ujarnya.

"Terhadap pejabat ULP dan PUPR, kami perlu memperdalam proses pengadaan yang dilakukan. Pengadaan yang terkait dengan penggunaan dana DOKA," sambung Febri.

Irwandi Yusuf ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi, yang juga ditetapkan menjadi tersangka
Steffy BuraseSteffy Burase Foto: Steffy Burase

"Diduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp 500 juta, bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Rabu (4/7).

Duit suap Rp 500 juta diduga akan digunakan untuk kegiatan Aceh Marathon 2018. Selain itu, ada dua orang swasta lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.

Kasus Gubernur Aceh, KPK Klarifikasi Steffy Burase Soal Aliran Dana
(nif/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads