Informasi dihimpun, peristiwa itu berlangsung 1 Juli 2018. Oknum berinisial JI mengantar paket karung berisi uang dari Kantor Pos Sukabumi ke Kantor Pos Cabang di Sukaraja. Saat itu JI menggunakan kendaraan dinas jenis Suzuki Grandmax.
Selagi perjalanan, JI menaikkan rekannya berinisial DI alias ABG. Kendaraan dinas itu lalu diparkirkan di kawasan Kota Paris, Kebonjati masih di wilayah Kota Sukabumi, Jawa Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ABG mengambil isi paket berisi uang sejumlah Rp 100 juta tersebut lalu mengganti dengan karung yang baru dan memberi pengaman.
"Setelah membongkar paket berisi uang, JI kembali membawa kendaraan itu dan bekerja seperti biasa. Malam keesokan harinya atau Senin (2/7), ABG menghampiri JI lalu menyerahkan setengah uang itu kepada JI sebesar Rp 50 juta," ujarnya.
Pihak Kantor Pos Sukabumi melaporkan aksi pencurian oknum pegawai tersebut ke polisi. Tidak perlu waktu lama JI dibekuk di hari yang sama.
"JI kita tangkap bersama uang 50 juta rupiah, sementara ABG kabur bersama sisa uang hasil rampokan tersebut. Saat ini masih kita kejar keberadaannya," ucap Susatyo.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan uang tunai Rp 50 juta, tiga buah karung bertuliskan PT Pos Indonesia dan 5 buah seal kantor pos. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini