"Kami kecewa. SP3-nya Sukmawati ini nggak melibatkan daripada pelapor satu pun. Gelar perkaranya kita nggak tahu. Padahal ini kasus terparah, lebih parah daripada Ahok karena 2 syariat yang diserang," kata Novel di Bareskrim, gedung KKP, Jalan Medan Merdeka Timur, Jumat (6/7/2018).
Baca juga: PA 212: Kami Lawan SP3 Bu Suk |
Menurut Novel, polisi tiba-tiba mengatakan sudah ada gelar perkara sebelum memutuskan SP3. Padahal, katanya, dia sebagai pelapor merasa tidak pernah diundang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, Novel minta kasus-kasus itu diproses. Dia menuturkan kasus Sukmawati ini berbeda dengan kasus Habib Rizieq yang sudah di-SP3.
"Kita meminta untuk diproses. Dan kita nggak mau SP3 itu dibarter dengan kasus Habib Riziq. Karena kasus Habib Riziq itu fitnah, sedangkan kasus Bu Sukmawati, Bu Suk ini, kasusnya adalah fakta gitu. Nggak bisa dibarter," ujarnya.
Baca juga: Sebagian Massa Aksi 67 Salat Asar di Trotoar |
Menurut Novel, mereka tidak mendapat jawaban yang memuaskan dari pihak Bareskrim. Mereka akan terus mengawal kasus-kasus itu.
"Respons Bareskrim dengan jawaban-jawaban itu jawaban yang tidak memuaskan, hanya jawaban prosedural. Tetapi tidak memberikan bukti-bukti yang membuat kita puas, justru membuat kita kecewa," ujarnya. (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini