Aksi perampokan terjadi pada, Rabu (6/6). Jumlah pelaku 6 orang sehingga ketiga pelaku lainnya masih buron. Tiga pelaku yang sudah ditangkap yakni Muji Adi Arumiyono (47), warga Kranggan, Temanggung; Kukuh Sugiyanto (37), warga Kedu, Temanggung dan M Amzani (39), warga Temanggung. Adapun tiga pelaku yang masih buron yakni SD (41), LN (35) dan SL (39), yang ketiganya warga Kedu, Temanggung.
Kapolres Semarang AKBP Agus Nugroho mengatakan, perampokan ini berawal dari modus membeli emas. Korbannya yakni Supriyadi (42), warga Secang, Magelang. Korban dan pelaku sepakat untuk transaksi di daerah Bandungan, Kabupaten Semarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang-barang diambil itu satu kalung emas, ini masih dibawa pelaku DPO (buron), kemudian satu sepeda motor Vixion masih dibawa yang masih DPO dan sejumlah uang. Kerugian korban sekitar Rp40 juta, yang dapat kita amankan dari ketiga tersangka ini sekitar Rp4 jutaan," imbuhnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Agus, uang hasil kejahatan dibagi masing-masing Rp2,15 juta, sedangkan sisanya masih dibawa yang DPO.
"Hasil penyidikan dan pengakuan tersangka, komplotan ini baru sekali melakukan. Untuk otaknya yang masih DPO," tutur Agus.
"Tadi terungkap, untuk tersangka Muji dan Amzani merupakan kakak-adik. Awalnya, Amzani diajak kakaknya untuk nyanyi-nyanyi, tapi dalam penyidikannya mereka telah berencana melakukan pencurian dengan kekerasan," ujarnya.
Salah seorang tersangka, Muji mengaku jika awalnya dimintai tolong oleh SN untuk menghubungi korban karena ingin menjual cincin.
"Saya kemudian diminta meminjam mobil, terus menghubungi adik. Kemudian kami berangkat dan disampaikan kalau emas laku mau digratis nyanyi," ujar Muji.
"Saya dapat bagian Rp2,15 juta dan belum sempat nyanyi," lanjutnya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini