Anies Baswedan Harus Minta Izin Jokowi untuk Nyapres

Anies Baswedan Harus Minta Izin Jokowi untuk Nyapres

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Jumat, 06 Jul 2018 10:46 WIB
Anies Baswedan menemani Ustaz Somad masuk ke ruang pertemuan dai. (Indra/detikcom)
Jakarta -

Gubernur DKI Anies Baswedan terus 'bergerilya' menjelang pendaftaran capres. Jika benar maju ke pilpres, Anies perlu izin Presiden Jokowi.

Ketentuan terkait syarat capres dan cawapres diatur dalam Pasal 170 dan 171 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Aturan tak mengharuskan Anies mundur dari jabatan Gubernur DKI, tapi perlu minta izin Jokowi.

Dikutip detikcom pada Jumat (6/7/2018), pada Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu disyaratkan bahwa pejabat negara yang maju pilpres harus mengundurkan diri, kecuali: presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. Pada pasal berikutnya dijelaskan gubernur yang maju pilpres harus minta izin presiden.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden," demikian bunyi pasal 171 ayat 1.


Saksikan juga video 'Duet JK-Anies Berpeluang Kalahkan Jokowi, Asalkan...':

[Gambas:Video 20detik]

Meski demikian, pasal tersebut juga memuat dalam hal presiden dalam paling lama 15 hari setelah menerima surat permohonan izin dari gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota belum memberikan izin, maka sesuai pasal 171 ayat 3, izin dianggap sudah diberikan.

Berikut ini bunyi lengkap pasal 170 dan 171 terkait syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden:

Pasal 170

(1) Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta, Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon presiden atau calon wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

(2) Pengunduran diri sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat pada saat didaftarkan oleh Partai Politik atau Gabungan partai politik di KPU sebagai calon Presiden atau calon wakil presiden yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

(3) Surat pengunduran diri sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh partai politik atau Gabungan Partai Politik kepada KPU sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil presiden.

Pasal 171

(1) seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau Gabungan Paftai Politik Peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil Presiden harus meminta izin kepada presiden.

(2) Presiden memberikan izin atas permintaan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (l).

(3) Dalam hal Presiden dalam waktu paling Lama 15 (lima belas) hari setelah menerima surat permintaan izin dari gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memberikan izin, izin dianggap sudah diberikan.

(4) Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan kepada KPU oleh partai Politik atau Gabungan Partai politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil presiden.

Anies Baswedan Harus Minta Izin Jokowi untuk Nyapres
(van/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads